Pengurus RW Edarkan Surat THR, Diperiksa Polisi

Kepolisian telah menginterogasi pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut. Kompol Kukuh Islami, Kapolsek Tambora, menyatakan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan setelah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat dari RW tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral beberapa hari yang lalu, yang meminta THR sebesar Rp1 juta per perusahaan kepada pengguna jasa parkir “Laksa Street”. Namun, setelah pemeriksaan, RW tersebut tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat. Menurut Kukuh, pengurus RW juga telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. RW telah menarik surat edaran tersebut dan diberikan sanksi oleh Kelurahan Jembatan Lima. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa dan menindaklanjuti surat edaran yang tidak semestinya.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles