Pemerintah telah mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada tanggal 24 Februari 2025 sebagai langkah untuk mengakhiri paradoks di Indonesia. Indonesia memiliki potensi alam yang melimpah namun masih terdapat ketimpangan dalam pembangunan. Dengan kelahiran Danantara, Indonesia akan memfokuskan pada pengendalian industri strategis sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945. Badan ini akan mendanai industri-strategisnya sendiri seperti hilirisasi nikel dan kobalt, serta pengembangan kecerdasan buatan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Peluncuran Danantara diharapkan mampu mengelola aset Indonesia dengan nilai Rp 14.000 triliun untuk mendorong pembangunan menuju cita-cita Indonesia Emas 2045. Hilirisasi menjadi fokus utama dalam upaya percepatan pembangunan Indonesia menuju kesejahteraan yang merata. Itulah sejumlah informasi yang disampaikan oleh Kantor Komunikasi Presiden (KPC).