Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan telah berhasil menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang tunai, mobil, tanah, bangunan, barang elektronik, dan lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut lebih lanjut kasus korupsi ini yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Kasus korupsi ini terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024. Pada rentang waktu tersebut, Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan anggaran mencapai Rp958 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran kasus korupsi ini. Dengan total kerugian negara kurang lebih Rp500 miliar, kasus korupsi ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum demi menjaga keuangan negara dari tindakan korupsi yang merugikan.