Pengadilan Militer Vonis Penembak Bos Rental: 25 Maret

Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak pada tanggal 25 Maret. Proses sidang yang telah melalui berbagai tahap, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pleidoi, kini memasuki tahap penentuan vonis. Terdakwa meminta vonis bebas dengan alasan tidak bersalah, sementara Oditur Militer meminta penolakan terhadap pleidoi tersebut. Dalam kasus ini, dua terdakwa dijanjari pidana seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara terdakwa ketiga diberikan tuntutan pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban atas perbuatannya. Terdakwa satu dan dua diharapkan membayar restitusi kepada keluarga korban, sementara terdakwa tiga dituntut membayar restitusi dan subsider tiga bulan penjara. Semua proses ini merupakan bagian dari upaya hukum yang harus dijalani dengan penuh keadilan.

Source link

Hot Topics

Related Articles