Polisi Ungkap Peredaran Ganja 34 Kg dari Sumut ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta. Pada Sabtu (15/3), petugas mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa lima pelaku dengan inisial I, RR, S, P, dan R telah berhasil ditangkap. Barang bukti ganja siap edar itu diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

Pertama, di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, petugas berhasil mengamankan satu kilogram ganja. Selanjutnya, di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, berhasil diamankan tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu. Terakhir, di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, petugas mengamankan 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.

Ade Candra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, yaitu I di Jalan Gunung Sahari. Dari hasil interogasi, petugas mengetahui bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat.

Tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 3 kg ganja serta 6,98 gram sabu. Selain itu, petugas menemukan 30 kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau di kontrakan tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi. Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Source link

Hot Topics

Related Articles