Dubes Afsel Wajib Tinggalkan AS: Keputusan Persona Non Grata

Pemerintah Amerika Serikat telah menyatakan Duta Besar Afrika Selatan untuk AS, Ebrahim Rasool, harus meninggalkan negara tersebut paling lambat pada Jumat (21/3) setelah Menteri Luar Negeri Marco Rubio menetapkannya sebagai persona non grata. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tammy Bruce, mengkonfirmasi batas waktu tersebut dalam konferensi pers harian, menyebut bahwa diplomat senior AS telah memberikan pemberitahuan resmi kepada staf Kedutaan Besar Afrika Selatan. Pengusiran diplomat Afsel itu dipicu oleh pernyataan Rasool dalam sebuah seminar kebijakan luar negeri di mana ia menuduh Presiden AS Donald Trump telah “memobilisasi supremasi terhadap petahana”, baik di dalam maupun luar negeri. Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya ketegangan antara Washington dan Pretoria, dengan beberapa keputusan dan pernyataan kontroversial yang membuat hubungan kedua negara semakin tegang. Selain itu, warga kulit putih di Afrika Selatan juga disebut sebagai korban diskriminasi oleh miliarder Elon Musk, yang kini memimpin Departemen Efisiensi Pemerintah AS. Musk menuduh pemerintah Afrika Selatan menerapkan undang-undang kepemilikan yang bersifat rasis. Dalam konteks diplomasi, persona non grata merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan bahwa seorang pejabat asing tidak lagi diterima di suatu negara dan harus meninggalkannya dalam waktu tertentu.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles