Tersangka Pengemas Minyakita Berpotensi Didenda Rp2 Miliar

Dua tersangka pengemas Minyakita, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan bahwa keduanya diperlakukan sesuai dengan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dugaan terhadap keduanya antara lain adalah pengurangan kemasan Minyakita yang seharusnya satu liter namun hanya diisi 800 hingga 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa dan Rabu. Informasi tentang praktik penjualan Minyakita yang tidak sesuai prosedur menjadi pemicu kasus ini terungkap.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, didapati bahwa praktik pengurangan kemasan ini telah berlangsung sejak November 2024 dan menghasilkan keuntungan senilai Rp800 juta per bulan. Selain itu, barang bukti berupa 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum digunakan ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian. Menurut Kombes Pol Twedi, barang bukti tersebut merupakan bukti otentik dari praktik pengurangan kemasan yang dilakukan oleh tersangka.

Source link

Hot Topics

Related Articles