Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras selama bulan Ramadhan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan suasana di wilayah Jakarta Selatan tetap kondusif di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama bulan suci.
Instruksi Wali Kota untuk Camat dan Satpol PP
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, meminta seluruh camat di wilayahnya berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menggelar operasi penyitaan miras secara intensif. Arahan ini menjadi bagian dari upaya penertiban yang dijalankan Pemkot Jaksel selama Ramadhan, dengan sasaran utama tempat-tempat penjualan minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.
Operasi tersebut juga merupakan bagian dari Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP di sejumlah kecamatan sudah bergerak dan mengamankan ratusan botol miras dari berbagai lokasi di Jakarta Selatan.
Ratusan Botol Disita di Kebayoran Lama dan Pesanggrahan
Salah satu penindakan dilakukan Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama. Dari sejumlah toko kelontong, petugas menyita 151 botol miras dengan berbagai jenis, mulai dari bir, anggur merah, intisari, anggur putih, hingga soju. Operasi ini menyasar beberapa titik, di antaranya Jalan Bungur Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Raya Kebayoran Lama, dan Jalan Kramat.
Penertiban serupa juga berlangsung di Kecamatan Pesanggrahan. Satpol PP setempat menemukan penjualan miras tanpa izin di Jalan Bintaro Permai RT 03/RW 03, Kelurahan Pesanggrahan. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 74 botol miras untuk kemudian diserahkan ke gudang Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan.
Fokus Menjaga Ketertiban Selama Ramadhan
Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina, mengatakan temuan tersebut menunjukkan operasi masih perlu terus diperkuat, terutama di titik-titik yang rawan menjadi tempat penjualan miras ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras selama Ramadhan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban umum di Jakarta Selatan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

