Seorang petugas keamanan rumah berinisial SPA (24) ditangkap oleh Kepolisian karena mencuri kulkas dan AC di sebuah rumah di Jakarta Selatan. SPA merupakan penjaga yang diberi kepercayaan oleh pemilik rumah dan ia melakukan aksinya saat majikannya tidak berada di rumah. Pelaku merupakan eksekutor tunggal yang beraksi sendirian dengan menggasak sejumlah perabotan di rumah tersebut, termasuk dua unit kulkas, AC indoor dan outdoor, serta pintu kayu jati. Setelah dilaporkan oleh korban, pelaku sempat melarikan diri selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap pada bulan Maret 2025. Saat ini, SPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.