Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis, Marion Marie, dan anaknya yang sedang berfoto-foto di kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Delapan pelaku tersebut berhasil ditangkap, termasuk pelaku terakhir bernama IM yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di Bekasi. Dengan penangkapan IM, seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap WNA Perancis berhasil diungkap.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krishna Narayana, menyatakan bahwa seluruh pelaku mendapatkan uang sebesar Rp8 juta yang dibagikan secara merata. Para pelaku menggunakan hasil curian kamera SLR Nikon Z7-II senilai Rp40 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sejumlah Rp542 ribu dan Rp1,3 juta, serta sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Atase Komodore Olivier sebagai perwakilan Kedutaan Besar Perancis memberikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penuntasan kasus tersebut. Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah menangkap tiga pelaku penjambretan dan empat penadah terkait kasus ini.
Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus memburu pelaku lain yang masih kabur. Para pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai pasal yang berlaku. Atas penangkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat apresiasi dari perwakilan Kedutaan Besar Perancis. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan di wilayah hukumnya.