Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menunjuk dua daerah di wilayahnya sebagai contoh program tabungan sampah. Ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah di Lampung telah melaksanakan beberapa program pengelolaan sampah yang melibatkan peran masyarakat dan perusahaan setempat. Program tabungan sampah telah diterapkan di Kota Metro dan Kabupaten Tulang Bawang sebagai upaya awal untuk meningkatkan kesadaran dalam mengelola sampah. Di sana, ibu-ibu rumah tangga mengumpulkan sampah yang kemudian ditukar dengan nominal tertentu setelah disimpan selama enam bulan. Metode ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat tetapi juga memberikan sumber pendapatan tambahan. Diharapkan program tabungan sampah ini dapat diterapkan lebih luas di seluruh daerah Lampung. Selain itu, pemerintah daerah juga terus mengembangkan jumlah bank sampah sebagai langkah dalam mengatasi masalah sampah yang semakin meningkat di wilayah tersebut. Semua upaya ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Lampung agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.