Pencuri barang antik senilai puluhan juta berhasil ditangkap!

Barang-barang antik milik seorang warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan, raib satu per satu sebelum akhirnya terungkap pelakunya justru orang yang bekerja di rumah itu sendiri. Seorang asisten rumah tangga berinisial ATJ (45) ditangkap polisi setelah diduga mencuri dan menjual sejumlah barang antik milik majikannya, GW (50), dengan nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Beraksi Saat Rumah Kosong

Kasus ini bermula sejak Agustus 2024, ketika ATJ diduga mulai mengambil barang-barang antik dari rumah majikannya saat situasi sedang sepi. Aksinya berlangsung berulang kali dan baru terungkap pada Maret 2025, setelah GW menyadari ada sejumlah barang yang hilang dari kediamannya di kawasan Jagakarsa. Polisi kemudian menelusuri laporan tersebut hingga mengarah pada ATJ.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa barang-barang itu dijual secara bertahap dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya. Cara itu diduga dilakukan agar hilangnya barang tidak segera mencolok. Namun, jejak penjualan tersebut justru membantu penyidik mengungkap rangkaian pencurian yang sudah terjadi selama beberapa bulan.

Barang Antik Dijual Satu per Satu

Sejumlah barang yang disita polisi dalam perkara ini antara lain pintu antik, meja, lemari, dan jam bandul antik. Seluruh benda tersebut disebut sebagai milik GW dan diduga menjadi sasaran utama pencurian. Setelah ditelusuri, barang-barang itu sudah berpindah tangan sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.

Polisi menangkap ATJ di Depok, Jawa Barat, setelah rangkaian penyelidikan mengarah pada keberadaannya. Penangkapan itu menutup praktik pencurian yang diduga telah berlangsung diam-diam selama berbulan-bulan di lingkungan rumah korban sendiri.

Terancam Pasal Pencurian

Atas perbuatannya, ATJ kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa kepercayaan di lingkungan rumah tangga bisa disalahgunakan untuk mengambil barang berharga tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles