Sebuah kejadian mencuri barang antik dengan nilai puluhan juta dilaporkan terjadi di Jakarta Selatan. Seorang asisten rumah tangga berinisial ATJ (45) ditangkap oleh polisi atas dugaan melakukan pencurian terhadap majikannya, GW (50) di kawasan Jagakarsa. Aksi tersebut dilakukan oleh ATJ sejak Agustus 2024 dan baru terbongkar pada Maret 2025. Polisi menangkap pelaku di Depok, Jawa Barat setelah melakukan aksinya selama beberapa bulan. ATJ melakukan aksinya ketika majikannya tidak berada di rumah dan menjual barang-barang antik milik GW satu per satu. Setelah melakukan pemeriksaan, sang majikan menemukan barang-barangnya hilang dan ternyata sudah dijual oleh ATJ dengan harga jauh di bawah nilai aslinya. Barang-barang antik yang disita oleh polisi antara lain pintu, meja, lemari, dan jam bandul antik. ATJ kini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.