Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini semakin mudah dengan tersedianya layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Layanan ini tidak hanya mempercepat pelayanan bagi penduduk yang membutuhkan, tetapi juga mengurangi antrean yang terjadi.
Proses penggantian alamat KTP secara online memerlukan persiapan dokumen-dokumen yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan.
Langkah-langkah untuk mengajukan perubahan alamat KTP secara online antara lain adalah dengan mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili, mengisi data diri, memilih jenis layanan, menentukan anggota keluarga yang pindah, mengisi data kepindahan, mengunggah dokumen pendukung, mengirim permohonan, menunggu verifikasi oleh petugas, menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga baru, serta mengunduh serta mencetak dokumen tersebut.
Perlu diingat bahwa layanan penggantian alamat KTP secara online mungkin belum tersedia di semua daerah, sehingga penting untuk memeriksa ketersediaannya di Disdukcapil wilayah masing-masing sebelum mengajukan permohonan. Jangan lupa untuk selalu mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Disdukcapil setempat agar proses dapat berjalan lancar. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri tetap akurat dan sesuai dengan domisili terbaru.