Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan 12 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa dari total 1.911 orang yang menerima remisi, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Dari jumlah narapidana yang beragama Islam sebanyak 610 orang, sedangkan dari tahanan sebanyak 1.220 orang, 1.090 di antaranya adalah warga beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 574 WBP memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, dengan 12 di antaranya langsung dibebaskan setelah menerima remisi Idul Fitri. Wahyu menyatakan bahwa 12 orang yang dibebaskan langsung setelah menerima remisi akan resmi bebas per tanggal 31 Maret 2025. Rutan Salemba berharap bahwa remisi tersebut akan menjadi stimulus bagi WBP untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Selain itu, ada 36 orang yang tidak dapat diajukan untuk mendapatkan remisi karena masih menunggu Surat Keputusan remisi akibat keterlambatan administrasi. Remisi yang diterima oleh WBP beragam, mulai dari 15 hari untuk 264 orang, satu bulan untuk 307 orang, hingga satu bulan 15 hari untuk tiga orang.
Ini menunjukkan bahwa program remisi Idul Fitri merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi WBP dan narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan mereka. Hal ini juga sejalan dengan pendekatan rehabilitasi yang bertujuan untuk mempersiapkan WBP dan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.