Proses pembuatan dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR tidak dikendalikan oleh satu atau dua individu saja, melainkan melalui kolaborasi antara pemerintah dan delapan fraksi di DPR. Iwan Setiawan dari Indonesia Political Review (IPR) menyoroti pandangan yang berlebihan terkait hal ini, menegaskan bahwa mekanisme legislatif di DPR melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, tahapan pembentukan UU meliputi inisiatif, pengajuan RUU, pembahasan di komisi terkait, dibentuknya Panitia Kerja, hingga rapat pleno DPR dan penandatanganan UU oleh Presiden. Ia menekankan bahwa proses ini melibatkan semua fraksi di DPR dan tidak didasarkan pada keputusan satu atau dua orang. Meskipun pengaruh individu mungkin terjadi dalam politik, prinsip demokrasi harus tetap dijaga tanpa pemangkasan. Iwan berpendapat bahwa proses pembentukan UU di Indonesia telah terjaga sesuai dengan mekanisme yang ada, tidak terbatas pada satu atau dua individu, tetapi melibatkan Pemerintah, DPR, serta fraksi-fraksi di DPR.