Pada sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, dua anak menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama EC (28). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi menyebutkan bahwa kedua anak itu, yang berusia empat tahun dan dua tahun, adalah anak dari pacar pelaku. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB dan segera setelah mendapat informasi, petugas berhasil menangkap pelaku saat pelaku sedang bekerja di luar rumah. Pelaku marah karena anak perempuan tersebut pipis dan buang air besar di atas kasur, sehingga ia emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut. Korban mengalami luka di bagian wajah dan petugas masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Pelaku, yang tidak memiliki status pernikahan dengan ibu kedua anak tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan anak dan pasal penganiayaan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap ibu korban.