Kepolisian mengungkap bahwa janin yang hendak dibuang oleh seorang pria di kawasan Tangerang Selatan merupakan hasil hubungan tanpa status dengan seorang perempuan berinisial SG. Kedua tersangka tersebut telah menjalin hubungan sekitar setahun yang lalu. SG mengalami kehamilan pada Desember 2024 dan berusaha untuk menggugurkannya dengan minum obat. Namun, setelah dua butir pil penggugur kandungan pada Januari 2025 tidak memberikan reaksi, SG kembali membeli delapan butir obat dengan harga Rp700 ribu pada akhir Maret 2025. Pada tanggal 9 April, janin tersebut keluar dari tubuh SG dan pria yang diketahui sebagai AT dipaksa untuk membuangnya. Ternyata, SG mendapatkan obat penggugur kandungan melalui media sosial TikTok yang masih dalam tahap pengembangan. AT sendiri telah diamankan oleh warga saat hendak membuang janin di Tangerang Selatan. Sebelum kejadian tersebut, video viral di media sosial mengungkapkan interogasi terhadap AT di Boulevard Bintaro Jaya dekat Mitra 10 pada tengah malam.