Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Suap Putusan CPO

Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kedua hakim yang tengah diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang merupakan anggota majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Sementara itu, hakim ketua, Djuyamto, juga dijadwalkan untuk diperiksa namun kehadirannya pada Minggu dini hari tidak diketahui oleh penyidik. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, termasuk panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan advokat yang diduga memberikan suap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Abdul Qohar menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlibat dalam kasus tersebut ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Fakta dan bukti menunjukkan bahwa advokat terduga menyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp60 miliar melalui panitera dalam rangka mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani kasus korupsi CPO.

Putusan lepas dalam kasus ini dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat oleh Djuyamto bersama hakim anggota lainnya pada Selasa. Meskipun terdakwa korporasi terbukti bersalah, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan mereka dari tuntutan JPU dan memulihkan hak serta kedudukan mereka sebelumnya. Kasus ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles