Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) ditangkap oleh pihak Kepolisian karena menggasak barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB. DS kemudian dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah menunggu rumah dalam keadaan sepi sebelum melancarkan aksinya. DS bekerja sebagai pengganti sementara dan baru bekerja selama empat hari di rumah tersebut. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dia berikan ke majikannya ternyata palsu. Korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dengan barang bukti yang diamankan meliputi berbagai barang berharga seperti tablet Samsung, iPad, jam tangan merek Charles Delon, kalung dan liontin emas, cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. Hal tersebut merupakan upaya pihak berwenang dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan, sehingga memberikan keamanan dan perlindungan kepada korban.