Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan uang palsu yang disebarkan oleh mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) senilai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mereka masih mencari informasi terkait asal-usul uang palsu tersebut dan akan terus mengembangkan penyelidikan. Selain itu, pihak kepolisian akan memeriksa suami siri Sekar, AD, yang juga diamankan di tempat kejadian perkara untuk memastikan apakah terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. Transaksi uang tunai belanja Sekar sempat ditolak dua kali untuk mengelabui petugas kasir. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar pada Rabu (2/4) atas dugaan penyebaran uang palsu senilai Rp223 juta di pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Seluruh proses tersebut tertuang dalam laporan LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.