Polisi Jakarta Timur akan memeriksa kejiwaan seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang dituduh menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung. Pemeriksaan psikiatri dijadwalkan untuk dilakukan guna menentukan kondisi kejiwaan pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan setelah ditemukan bahwa mereka sebelumnya juga melakukan penganiayaan terhadap ART lain yang bekerja di rumah mereka, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan diperlukan mengingat adanya pola penganiayaan berulang yang dilakukan oleh dokter dan istrinya terhadap ART. Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan menerima laporan pada tanggal 21 Maret dan langsung melakukan tindak lanjut untuk mengetahui kebenarannya.
Kasus penganiayaan ini juga menjadi viral di media sosial, membuka diskusi tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban, seorang tukang masak yang juga bertugas membersihkan rumah dan merawat tiga anak tersangka, bekerja di rumah tersebut sejak November 2024 hingga Maret 2025. Perbuatan tersangka tersebut melanggar hukum tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.
Polisi telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART berinisial SR (24) di Pulogadung pada tanggal 8 April 2025. Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah menyelidiki kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya. Semua tindak lanjut dan penanganan kasus ini memperhatikan prosedur yang berlaku untuk menjaga keadilan.