ART yang gasak harta majikan senilai Rp125 juta: Kejadian di Jakbar

Pada Senin (7/4), Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang ART bernama RK (32) yang mencuri harta majikannya senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Kamis (10/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban pulang dari liburan dan memanggil RK untuk membuka pintu gerbang. Namun, saat dipanggil, RK tidak merespons sehingga korban memutuskan untuk masuk ke dalam rumah bersama keluarganya. Di dalam rumah, korban tidak menemukan RK dan setelah memeriksa CCTV, diketahui bahwa RK telah membawa semua barang berharga korban. Barang yang dicuri antara lain gelang emas, uang senilai 5.800 dolar AS, dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Kerugian materi yang dialami korban akibat kejadian tersebut mencapai Rp125.800.000. Setelah membuat laporan polisi, tim Resmob segera melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka dan membawanya ke Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian biasa dan pencurian oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles