Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Pemerintah menjaga kepentingan warga negara Indonesia yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Hal ini disampaikannya terkait kasus penahanan seorang mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat. Yusril menegaskan bahwa warga negara yang berada di luar negeri dilindungi oleh negara, terlepas dari kesalahan yang mungkin dilakukan. Meskipun demikian, Yusril mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait kasus mahasiswa Indonesia yang ditahan di AS. Aditya Harsono Wicaksono, mahasiswa yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS karena visa mahasiswanya dicabut secara mendadak. Ia diduga ditangkap karena terlibat dalam aksi protes terkait kematian George Floyd pada tahun 2021. Saat ini, Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota, dan mendapat pendampingan dari Kemlu dan Kementerian Hukum Indonesia. Anggota DPR, Junico Siahaan, menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak WNI dalam proses peradilan di luar negeri, serta mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk memberikan pendampingan maksimal bagi WNI yang ditangkap di Amerika Serikat.