Kepolisian menjelaskan bahwa kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka. Tersangka tersebut telah menerima dua laporan polisi terkait tindak pidana perusakan dan undang-undang darurat senjata api. Meskipun sudah dilakukan pemanggilan, tersangka tidak memenuhinya, sehingga terbitlah surat perintah untuk membawa tersangka ke Mako Polres Metro Depok.
Tim Satreskrim Polres Depok, sejumlah 14 personel, mendatangi lokasi pada sekitar pukul 01.30 WIB untuk menangkap tersangka. Namun, saat proses penangkapan, tersangka memberikan perlawanan yang menyulitkan dan menimbulkan keributan di sekitar lingkungan. Upaya berhasil mengamankan tersangka setelah adanya pergumulan yang sengit. Warga sekitar ikut terlibat dalam insiden tersebut dengan menyerang personel kepolisian.
Tiga mobil petugas yang tertahan di lokasi penangkapan akhirnya dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Ranggon. Beredar video dari akun media sosial instagram @infocibubur._ yang memperlihatkan sejumlah mobil rusak dan terbakar di depan Jalan Dahlan sekitar pukul 05.20 WIB. Polisi berusaha semaksimal mungkin untuk mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Metro Depok meskipun terkendala dengan keberatan warga sekitar. Penyebab kebakaran mobil tersebut telah dijelaskan dan penangkapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum.