Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang oknum dokter yang saat ini tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa tersangka, yang berinisial UF, adalah seorang dokter yang sedang menjalani PPDS. UF terbukti merekam seorang mahasiswi sedang mandi di indekos di Jakarta Pusat pada Selasa (15/4), dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana, serta berhasil mengamankan tersangka beserta ponsel yang digunakan untuk merekam. Tersangka UF telah terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kejadian ini mengingatkan perlunya peningkatan pengawasan dan pencegahan kejahatan dalam masyarakat, serta pentingnya institusi pendidikan untuk aktif memberantas kekerasan seksual.