spot_img

Regulasi Satgas PHK: Prediksi KSPI Inpres Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah menyatakan bahwa regulasi terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) kemungkinan akan dijalankan melalui instruksi presiden (Inpres). Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan Satgas PHK, dan para pihak terkait telah menyetujui hal tersebut. Pembentukan Satgas PHK diusulkan untuk melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan ahli ketenagakerjaan.

Diskusi mengenai pembentukan Satgas PHK dilakukan oleh serikat buruh, Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet. Langkah-langkah untuk menghindari PHK, pengurangan jam kerja, dan insentif bagi perusahaan agar tidak melakukan PHK secara terburu-buru adalah beberapa poin yang dibahas. Satgas ini diharapkan dapat membantu pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta memetakan pasar kerja baru bagi pekerja yang terdampak PHK melalui program reskilling dan pelatihan keterampilan baru.

Regulasi dan pembentukan Satgas PHK diharapkan dapat mengantisipasi potensi gelombang PHK akibat ketidakpastian ekonomi global dan sebagai perlindungan terhadap pekerja Indonesia. Selain itu, Satgas PHK juga akan memastikan pencairan JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, Satgas PHK akan berperan penting dalam mendukung pekerja yang terdampak PHK pada masa depan.

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles