Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (25/4) dan seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi serta narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di dalam mobil pelaku. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa tim penyelidik tengah mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan pemberkasan perkara sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).