Seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat membawa senjata api tanpa izin untuk berjaga-jaga atau pertahanan diri karena sudah beberapa kali diteror oleh orang tak dikenal. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa S ditangkap karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin. Penangkapan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang melibatkan mobil yang dikendarai oleh S dan mikrolet yang dikendarai oleh M. Setelah terjadi cekcok antara kedua pengemudi, petugas membawa mereka ke Pos Polisi Lapangan Banteng. Ketika didamaikan oleh petugas, S masih merasa tidak puas dan sopir angkot memberitahu bahwa S membawa senjata api. Setelah ditangkap, S kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Hasil interogasi menyebutkan bahwa S membawa senjata api karena merasa terancam setelah menerima ancaman dari orang tak dikenal. Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.