Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling di beberapa lokasi di Jakarta pada hari Rabu. Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka. Layanan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi, seperti Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, LTC Glodok untuk wilayah Jakarta Utara, Parkir Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun untuk wilayah Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk wilayah Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.
Bagi yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling, mereka diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan harus menjalani tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Para pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kelengkapan dokumen berkendara Anda.