Seorang wanita dengan inisial F mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. F berharap agar pihak kepolisian dapat membuka kembali kasusnya dan memenuhi hak-haknya karena tersangka yang dilaporkan tidak kooperatif untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. Kasus penipuan ini bermula ketika F membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP dengan harga Rp1,1 miliar pada tahun 2023. Meskipun sudah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, rumah yang dibelinya tidak kunjung dibangun setahun kemudian.
F telah meminta pertanggungjawaban kepada agen properti tersebut dan meminta pengembalian uangnya melalui TAW, namun tanpa hasil. Usaha musyawarah juga dilakukan, namun pihak pengembang tidak mengembalikan dana dan kerugian yang telah dibayarkan oleh F. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cipayung dan diselidiki, namun akhirnya dihentikan dengan alasan hukuman perdata bukan pidana. F berharap agar kasus ini bisa diungkap dengan jelas karena ditemukan adanya korban lain dari vendor yang sama. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terhadap kasus tersebut, dan F berharap agar kasusnya dapat diungkap secara tuntas.