Empat remaja laki-laki diamankan oleh Kepolisian Sektor Kuta terkait kasus tindak pidana begal bersenjata di Badung, Bali. Para pelaku, DCY (16), RWXT (17), SAP (17), dan KKI (15), ditangkap setelah seorang mahasiswa bernama Dengi Ronda melaporkan kejadian kepada polisi. Korban dipaksa berhenti dan ditodong dengan senjata api jenis Airsoft Gun oleh para pelaku, yang juga merampas barang-barang berharga serta melukai korban. Hasil penyelidikan cepat oleh tim kepolisian mengarah pada penangkapan pelaku di Central Parkir Kuta. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor, ponsel, dan senjata Airsoft Gun. Kapolsek Kuta menyatakan komitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menjaga keamanan wilayah Kuta dari kejahatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Kuta.