Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan setelah realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 jauh tertinggal dari target. Dari sasaran Rp2,794 miliar, pendapatan yang masuk hanya sekitar Rp977,176 juta atau 42,33 persen. Angka itu memicu pertanyaan besar soal efektivitas pengelolaan sektor yang selama ini dianggap punya potensi kuat untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi Besar yang Belum Tergarap Maksimal
DPRD Pangandaran menilai parkir sebenarnya bisa menjadi salah satu sumber PAD yang paling menjanjikan, terutama di daerah wisata yang ramai pada musim liburan. Namun, potensi itu belum sepenuhnya dimanfaatkan. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti momentum seperti libur panjang Idulfitri yang seharusnya bisa mendongkrak penerimaan, tetapi belum dioptimalkan secara maksimal.
Menurut dia, rendahnya realisasi bukan semata soal jumlah kendaraan atau tingkat kunjungan, melainkan juga soal tata kelola yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan lapangan. Karena itu, sektor parkir dinilai tak bisa lagi dikelola dengan pola lama jika daerah ingin mengejar target yang lebih realistis dan berkelanjutan.
Transisi Pengelolaan dan Dampak Regulasi
Salah satu penyebab utama tidak tercapainya target adalah perubahan skema pengelolaan. Sebelumnya, retribusi dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Kini, sistem tersebut dialihkan ke pihak ketiga melalui pola bagi hasil. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa skema 60:40 membuat pemasukan bersih daerah ikut terpangkas.
Situasi itu semakin kompleks setelah terbit Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD, sehingga ruang konsolidasi penerimaan menjadi lebih terbatas. Akibatnya, proses pemungutan tidak hanya menuntut kepatuhan pada regulasi, tetapi juga strategi baru agar potensi kebocoran bisa ditekan.
Digitalisasi dan Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan
Untuk memperbaiki kondisi ini, langkah yang dinilai mendesak adalah audit menyeluruh terhadap kerja sama yang berjalan, disertai evaluasi atas skema bagi hasil yang diterapkan. Digitalisasi sistem parkir juga dianggap penting agar pencatatan lebih transparan, pengawasan lebih mudah, dan penerimaan daerah lebih terukur. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan pengawasan lapangan perlu dilakukan agar pengelolaan tidak hanya bergantung pada pola manual.
Jika pembenahan dilakukan secara terstruktur dan konsisten, sektor parkir masih punya peluang besar untuk kembali menjadi penopang PAD Pangandaran. Bagi daerah wisata seperti Pangandaran, keberhasilan mengelola parkir bukan sekadar soal menutup target, tetapi juga soal membangun sistem pendapatan yang lebih disiplin, efisien, dan tahan terhadap perubahan kebijakan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

