spot_img

Strategi Digitalisasi dan Evaluasi untuk Menangani Penurunan Pendapatan Parkir

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mendapat perhatian karena penerimaan pada tahun anggaran 2024 cukup jauh dari target yang ditetapkan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan sepenuhnya.

Faktor utama yang menyebabkan target tidak tercapai adalah karena adanya transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang dinilai belum dimaksimalkan.

Selain dari segi transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Beberapa di antaranya adalah melakukan audit dan evaluasi kerja sama, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi terkait, serta meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat menjadi titik balik menuju masa depan yang lebih cerah.

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles