Pada Selasa, 22 April 2025, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi sekaligus saran kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2024. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pangandaran, Asep menyatakan bahwa meskipun terdapat kemajuan positif sepanjang tahun tersebut, masih terdapat area yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan pelayanan publik. LKPJ dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, mencakup laporan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, dan tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
Asep menekankan pentingnya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik agar lebih bermanfaat bagi masyarakat secara luas. LKPJ bukan hanya laporan kepada DPRD, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, yang dapat memperkuat transparansi, partisipasi, dan tanggung jawab pemerintahan. DPRD Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk mengikuti rekomendasi strategis guna mendorong pembangunan berkelanjutan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi yang diberikan oleh DPRD meliputi pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu jalan, optimalisasi pajak kendaraan, perbaikan manajemen PAD, penyertaan modal perumda, penyesuaian zonasi harga tanah dan NJOP, serta penyelesaian status pegawai non-ASN. Asep Noordin menegaskan pentingnya menerapkan rekomendasi tersebut guna memperbaiki sektor pemerintahan Pangandaran. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 merupakan komitmen DPRD untuk mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memanfaatkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada.