Polda Metro Jaya dan Interpol sedang bekerja sama untuk melacak jejak uang yang diinvestasikan oleh korban di situs investasi fiktif yang dikelola oleh tersangka YCF dan SP. Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menjelaskan bahwa uang tersebut masih berbentuk aset kripto dan membutuhkan kerjasama dengan Interpol untuk melacaknya. Para korban diarahkan oleh situs fiktif yang menampilkan informasi pasar saham yang real-time, sehingga membuat mereka yakin untuk berinvestasi. Para korban juga diarahkan ke konferensi video oleh kecerdasan buatan (AI). Tindakan kedua pelaku ini melanggar beberapa undang-undang terkait. Kasus penipuan ini melibatkan jumlah kerugian yang besar, yaitu lebih dari Rp18,3 miliar bagi delapan korban. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polres, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY. Upaya penipuan dalam jaringan ini harus diwaspadai dan dihindari agar tidak menjadi korban selanjutnya.