Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Media Berkat Nusantara (MBN) melaporkan dugaan penggelapan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati (59) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak mengkonfirmasi bahwa ketua yayasan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Ini merupakan pemanggilan pertama untuk pemilik yayasan MBG di Kalibata, dimana MBN membantah tuduhan penggelapan tersebut karena adanya perbedaan pendapat terkait perhitungan dana. Yayasan bersama tim pengelola dapur masih memerlukan data yang transparan terkait dana dan berkomitmen untuk mencari solusi terkait perbedaan perhitungan dengan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Mitra dapur di Kalibata melaporkan MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan ini tercantum dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Ibu Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025 dengan jumlah porsi makanan yang telah disediakan. Dalam kontraknya, harga per porsi yang dicantumkan adalah Rp15 ribu namun terjadi perubahan menjadi Rp13 ribu di tengah perjalanan kerjasama. Diharapkan adanya penyelesaian yang adil untuk kedua belah pihak guna menghindari konflik yang lebih besar di kemudian hari.