Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Roy Suryo terkait pernyataannya mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait kasus ini. Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu yang melaporkan Roy Suryo, dan laporan diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 April 2025. Dua orang saksi dijadwalkan akan dipanggil oleh penyidik dalam waktu dekat. Jokowi telah mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini, dan laporan tersebut ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi menilai tuduhan ijazah palsu sebagai fitnah dan bersedia untuk menjalani pemeriksaan ijazahnya melalui digital forensik untuk membuktikan keasliannya.