Pelaku berinisial SAA (24) dan RH (20) telah meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu (4/5) dini hari, seperti yang diungkapkan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Hal ini disebabkan karena hubungan mereka tidak disetujui oleh kedua orang tua dari kedua belah pihak. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum direstui namun sudah memiliki anak. Pasangan ini telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah ceweknya hamil akibat hubungan intim, keduanya berusaha untuk menggugurkan kandungan namun gagal. Akibatnya, bayi tersebut harus tetap dilahirkan oleh seorang bidan di Jakarta Utara pada 2 Mei 2025.
Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya, kejadian tersebut viral di media sosial setelah sepasang orang tua meninggalkan bayi laki-laki di depan teras warga di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (4/5) dini hari. Aksi tersebut terekam oleh kamera pengawas CCTV dan beredar luas di media sosial. Polisi telah berhasil menangkap orang tua bayi yang ditinggalkan, yaitu SAA (24) dan RH (20), dan melakukan penyidikan lebih lanjut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di kamar kosnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan akan dihadapkan pada tahap penetapan tersangka setelah proses penyidikan dilakukan.