Polisi mengungkapkan bahwa artis JF atau Jonathan Frizzy turut berperan dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras etomidate. Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, JF terlibat dalam berkomunikasi dengan bandar EDS untuk menyelundupkan cartridge pod berisi liquid dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, JF juga bertanggung jawab menyediakan kurir untuk mengambil cartridge pod berisi liquid berbahaya tersebut.
Menurut Michael, EDS merupakan target kepolisian dan Bea Cukai yang sudah lama bergerak di dunia narkoba di Thailand dan Malaysia. Ada pula tersangka lain, BTR, yang bertugas sebagai kurir untuk membawa cartridge obat keras dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia. Selain itu, tersangka ER juga terlibat dalam perintah kepada BTR untuk mengambil vape berisi obat keras, serta berkoordinasi dengan tersangka lainnya.
Artis JF telah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis etomidate dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang sesuai. Penangkapan terhadap JF dilakukan di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, Jakarta Selatan pada Minggu sore. Hal ini menjadi bukti bahwa hukum akan berlaku bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tanpa terkecuali.
Dengan adanya kasus ini, semoga masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian, Bea Cukai, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, demi terwujudnya masyarakat yang bebas dari narkoba dan segala bentuk kejahatan terkait.