spot_img

Kurangnya Keterangan Saksi dalam Kasus Pelecehan Rektor UP: Penyelidikan Polisi

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) masih mempertimbangkan kekurangan keterangan saksi. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dalam penyidikan untuk mendukung kelengkapan informasi. Pihak kepolisian juga telah memaparkan perkembangan kasus ini kepada beberapa pihak terkait, seperti Wamenaker dan WamenPPPA. Langkah-langkah investigasi dari tahap lidik hingga sidik telah dilakukan secara komprehensif oleh polisi, dan mereka mengharapkan hasil penyidikan yang lebih mendalam dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Bidpropam.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Rektor UP inisial ETH juga membuat korban melalui kuasa hukumnya mengadukan lamanya proses penyidikan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam pertemuan itu, kuasa hukum korban menyampaikan kekhawatiran terhadap profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus ini yang dianggap lambat. Meskipun kasus sudah berada dalam tahap penyidikan selama kurang lebih 10 bulan, namun belum ada kelanjutan terkait tersangka dari kasus tersebut. Hal ini membuat kuasa hukum korban meragukan kelancaran proses hukum yang sesuai dengan keadilan. Korban juga meragukan kredibilitas kuasa hukumnya sendiri dalam menangani kasus ini. Semua langkah ini dilakukan agar proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual ini dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles