Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan di DPR Saat Hari Buruh

Polda Metro Jaya bergerak cepat menindak kericuhan yang pecah di depan Gedung DPR/MPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei lalu. Dari 14 orang yang sempat diamankan, 13 orang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah menerima surat panggilan pemeriksaan, namun hingga pemanggilan pertama masih belum hadir.

13 Orang Jadi Tersangka, Panggilan Kedua Menyusul

Para tersangka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Polda Metro Jaya menegaskan, mereka diminta segera memenuhi panggilan penyidik. Jika kembali mangkir pada panggilan kedua, langkah penjemputan akan dilakukan.

Jadwal pemanggilan ulang telah ditetapkan pada 14 dan 15 Mei 2025. Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah resmi, serta pasal 218 KUHP terkait perkelompokan.

Diduga Disusupi Kelompok Anarko

Selain penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mengamankan 14 orang pendemo yang diduga berasal dari kelompok Anarko. Mereka disebut melakukan tindakan anarkis saat aksi Hari Buruh berlangsung. Menurut keterangan Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, para peserta itu tertangkap karena menyusup ke tengah massa dan membuat onar.

Pengamanan dilakukan pada pukul 17.30 WIB setelah tindakan anarkis tersebut memicu gangguan di lokasi aksi. Kasus ini kini menjadi sorotan karena aksi yang semestinya berlangsung dalam momentum peringatan buruh justru berujung pada penindakan hukum terhadap puluhan orang yang terlibat di lapangan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles