Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei. Dari 14 orang yang terlibat, 13 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menerima surat panggilan. Mereka adalah S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH, yang saat ini masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai tersangka. Polda Metro Jaya mengimbau kepada mereka untuk segera memenuhi panggilan, jika tidak hadir pada panggilan kedua, tindakan penjemputan akan dilakukan. Para tersangka dihadapkan pada pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah resmi, dan pasal 218 KUHP tentang perkelompokan. Mereka akan dipanggil kembali pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan 14 orang pendemo yang diduga berasal dari kelompok Anarko, yang melakukan tindakan anarkis di Hari Buruh Internasional. Ade Ary Syam Indradi dari Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka tertangkap karena menyusup dan berbuat onar. Menyusul tindakan anarkis yang dilakukan, para pendemo tersebut diamankan pada pukul 17.30 WIB.