Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menghadirkan lima pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi terkait dugaan kasus dana gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Kelimanya merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Bengkulu, antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3KB), Kepala Inspektorat Provinsi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, salah satu saksi menyatakan bahwa Rohidin Mersyah meminta bantuan kepada OPD untuk mendukung pencalonannya sebagai calon Gubernur Bengkulu. Permintaan tersebut melibatkan aspek material dan finansial, dimana salah satu saksi, Kepala Dinas P3KB Provinsi Bengkulu, mengaku dimintai Rp100 juta oleh Rohidin. Meski demikian, ia hanya mampu menyerahkan Rp50 juta. Pertemuan berikutnya dilakukan bersama kepala OPD lainnya, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bengkulu.
Selain itu, JPU KPK RI juga menyatakan bahwa Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar dari berbagai pihak. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024. Dana gratifikasi ini sebagian besar diterima melalui beberapa orang, termasuk ajudan gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu non aktif, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwenang dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia.