Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memeriksa 24 saksi terkait laporan Presiden Joko Widodo tentang tuduhan ijazah palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan saksi dalam tahap pendalaman telah dilakukan di Polda Metro Jaya. Laporan Jokowi berawal dari sebuah video di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah mengetahui adanya video tersebut, korban pelapor meminta asistennya dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai media sosial terkait pernyataan ijazah palsu S1 miliknya. Pelapor kemudian membuat laporan dan menyertakan sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisikan 24 link video YouTube, dokumen fotokopi ijazah, print out legalisir, fotokopi cover dari skripsi, dan lembar pengesahan. Namun, masih dalam tahap penyelidikan, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa terlapor dalam kasus ini. Sejauh ini, beberapa saksi telah dipanggil seperti Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus ijazah palsu Jokowi.