Modus Pengedar Narkoba di Matraman Jaktim Melalui Penjualan Teh Oplosan

Kepolisian mengungkap modus peredaran narkoba di Jalan Kelapa Sawit II, Jakarta Timur, melalui penjual teh oplosan. Pelaku yang merupakan tukang es teh manis di gerobak ternyata menjual narkoba. Tersangka berhasil ditangkap setelah tim Buser Unit Reserse Kriminal Polsek Matraman melakukan observasi dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya di rumah pelaku. Pelaku mengaku baru-baru ini mulai melakukan pengedaran sabu, dengan harga jual Rp1,2 juta per gram. Kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk menemukan kemungkinan adanya pelaku lain. Dengan perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pengedaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Source link

Hot Topics

Related Articles