Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia di Jakarta Timur, di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, dan Jakarta Barat, di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk. Gerai SIM Keliling ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus mempersiapkan foto kopi KTP, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, untuk SIM B yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di kantor polisi yang ditentukan.
Jenis SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. SIM B harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. Layanan SIM Keliling ini sangat memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

