Rampok Minimarket di Jakpus Melalui Aksi Karyawan

Pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) terjadi di minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap melalui aksi karyawan minimarket yang merencanakan perampokan palsu dengan melibatkan beberapa orang. Tersangka utama, Abdul Yusup Apriyana (24), memerintahkan rekannya untuk melakukan kekerasan dan menodong dengan senjata mainan pada korban, lalu mengambil uang dari brangkas. Kejadian tersebut terjadi tanpa sepengetahuan karyawan lain pada tanggal 15 Mei 2025, ketika Abdul mengambil uang sebesar Rp20 juta dan menyerahkannya kepada Danar. Tindakan ini terkoordinasi dengan anggota lainnya, Tazul, yang memantau situasi di minimarket. Setelah aksi tersebut terungkap, polisi berhasil menangkap pelaku di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Proses hukum terhadap pelaku masih dijalankan oleh pihak kepolisian untuk menuntut keadilan.

Source link

Hot Topics

Related Articles