Polisi dari Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap empat pelaku pungutan liar (pungli) parkir yang telah melakukan tindakan itu kepada seorang warga dengan inisial AI (37) di daerah Penjaringan. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya mengungkapkan bahwa keempat pelaku, yaitu BS, MRS, AD, dan RP, ditangkap di dua lokasi pada hari Sabtu. Dari keempat pelaku tersebut, BS, MRS, dan AD ditangkap di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pejagalan, sementara pelaku RP ditangkap di sekitar Jembatan Tiga Pejagalan. Hal ini berdasarkan laporan dari korban yang telah menjadi korban pungli parkir tersebut. Korban memberikan uang sebesar Rp5.000, namun pelaku justru mengambil kartu e-Toll dan KTP korban dari dalam mobil korban. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku BS, MRS, dan AD yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku lainnya, yaitu RP, berhasil ditemukan karena telah mengambil kartu identitas korban. Barang bukti yang berhasil disita dari keempat pelaku berupa uang hasil pungli sebesar Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan satu buah KTP milik korban. Keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Metro Penjaringan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme dan pungli demi menjaga keamanan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan apabila menemui aksi premanisme di wilayah Penjaringan sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan tegas.