Pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dimulai dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah indekos di Penjaringan, Jakarta Utara. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari seorang pria berinisial JS. Tersangka diamankan di indekos di kawasan Teluk Gong, Penjaringan pada Minggu (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Barang bukti ekstasi yang disita mencakup ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk. Penyelidikan ini dilakukan setelah petugas menemukan indikasi mencurigakan dan berhasil menangkap JS bersama barang bukti narkotika tersebut. Tindakan ini diyakini telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkoba. Saat ini, JS dan barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selamat menyimak informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara.