Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Lima Tersangka Kasus PDNS

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan, termasuk mantan pejabat terkait proyek PDNS seperti SAP dan BDA. Selain itu, ada juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi, bersama dengan pihak swasta terkait proyek tersebut.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kelima tersangka tersebut dianggap bermufakat jahat dalam kasus tersebut, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah ratusan miliar. Mereka dijerat dengan Pasal-Pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kasus ini berawal dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp958 miliar pada tahun 2020, dengan dugaan adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan pihak swasta. Penyidikan dimulai setelah serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional, yang mengakibatkan lumpuhnya ratusan layanan publik. Serangan tersebut diduga terkait dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Hot Topics

Related Articles