Pada hari Kamis, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa saksi bernama Rismon Hasiholan Sianipar telah absen dalam undangan klarifikasi terkait laporan tentang tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan keberhalangannya untuk hadir saat dijadwalkan untuk diambil keterangannya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Alasan absennya Rismon Hasiholan Sianipar tidak dijelaskan secara rinci. Ade Ary mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak berwenang telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait peristiwa tersebut. Kasus laporan Jokowi berawal dari sebuah video di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Kronologis perkara dilaporkan pada tanggal 26 Maret 2025 di Jakarta Selatan, di mana pelapor mengetahui adanya video fitnah yang menyatakan ijazah palsu S1 miliknya. Pelapor kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan meminta asisten pribadinya dan kuasa hukumnya untuk mengingatkan pihak yang membuat pernyataan tersebut. Beberapa saksi seperti RHS, RSN, TT, ES, dan KTR telah memberikan keterangan terkait kasus ini. Ade Ary menjelaskan bahwa proses penyelidikan melibatkan pengumpulan fakta dari keterangan saksi, verifikasi barang bukti, dan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang diperlukan. Jokowi mengaku merasa sedih jika proses hukum terkait ijazahnya harus berlanjut.