Saksi Dapat Bayaran Rp4 Juta untuk Kumpulkan Link Situs Judol Komdigi

Sebuah kasus situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menjadi perhatian publik setelah salah satu saksi, Andrian, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat bayaran sebesar Rp4 juta dari terdakwa Adhi Kismanto. Menurut Andrian, bayaran tersebut diberikan secara tunai sebagai imbalan atas tugasnya mengumpulkan tautan (link) situs judol tersebut setiap harinya tanpa mengetahui tujuan penggunaan link tersebut. Selama enam bulan bekerja, Andrian berhasil mengumpulkan 500 link per harinya.

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, Zulkarnaen Apriliantony atau Tony, diduga menerima total Rp49 miliar sebagai hasil dari setoran menjaga situs judol tersebut. Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan keempat terdakwa hadir dalam sidang tersebut. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Sebelumnya, kasus ini telah melibatkan nama Menteri Koperasi yang disebut dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini juga melibatkan sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo yang diduga terlibat dalam perlindungan situs judol. Selain itu, Budi Arie, yang juga terlibat dalam kasus ini, sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.

Source link

Hot Topics

Related Articles